Jumat, 23 Juli 2010

Hukum Upacara Bendera

Upacara bendera dan lagu kebangsaan yang mengiringi disetiap pelaksanaan upacara bendera merupakan hal atau fenomena yang biasa kita saksikan di televisi atu bahkan kita sendiri memeringati atau melaksanakannya ketika bertepatan dengan hari hari besar ,terkhusus ketika peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ,bahkan bagi setiap siswa merupakan kegiatan atau rutinitas yang wajib di laksanakan sekali dalam sepekan .Dalam setiap peringatan hari kamerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus ,maka bersamaan dengan itu pula hampir diseluruh pelosok negeri memperingatinya , mulai dari kalangan atau instansi serta lembaga negri dan swasta hingga hampir seluruh masarakat memperingati dan merayakannya dengan upacara bendera dan berbagai macam acara di dalamnya guna memeriahkan hari besar dan bersejarah ,tidak juga ketinggalan para paskibra /pasukan pengibar bendera pun dalam pelaksanaanya ,mereka dengan penuh gagah ,gagah dan lantang dalam menyanyikan lagu kebangsaan .Namun tak terlepas dari itu semua layak nya kita sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir maka perlunya kita mncermati,mengkaji ulang dari setip amalan /aktivitas serta kegiatan yang kita lakukan sesuai dengan apa yang telah Allah wahyukan kepasda Nabi-Nya hingga sampai kepada kita atau justru perbuatan tersebut menyelisihi dari apa yang telah di tetepkan oleh Allah Rosul-Nya atau merupakan wujud dari penolakan dari yang telah Allah tetepkan di dalam Alquran ,yang mana perbuatan tersebut bisa terjerumus pada kekufuran sebagaimana perbuatan yahudi dan nashroni.Berangkat dari itu semua akan dipaparkan pendapat para u'lama dalam mensikapi hukum upacara bendera dan lagu kebangsaan , Ahmad bin A'bdur razak

Ad-duwaisiy dalam bukunya "Fatawa al lajnah ad daimah lilbuhuts al ilmiyah wal ifta'' pada bab aqidah, mengatakan tentang bagaimana hukum menyerupai atau ikut serta dalam peringatan hari raya dan upacara-upacara serta perayaan hari-hari khusus bagi orang-orang kafir yahudi dan nashroni? beliau menjawab bahwasannya itu meupakan pebuatan terlarang dan tidak boleh dalam Islam,disamping itu banyak ayat dan hadits yang menerangkan tentang tidak boleh nya kaum muslimin menyerupai atau bertasyabuh terhadap orang-orang kafir yahudi dan nashroni yang salah satunya adalah melaksanakan kegiatan atau upacara-upacara yang biasa mereka lakukan atau memang produk dari mereka seperti upacara bendera beserta lagu kebangsaan nya.Upacara bendara merupakan suatu kegiatan yang mempunyai nilai sejarah yang tinggi guna mengenang dan menghormati perjuangan rakyat dan para pahlawan Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.Maka ditetapkanlah pada tanggal 17 Agustus merupakan sebagai hari bersejarah bagi rakyat Indonesia,yang kemudian diadakanlah berbagai macam kegiatan atau acara guna memeriahkan hari bersejarah tersebut.akan tetapi kalau kita tengok dan pelajari kahidupan para salafusholeh atau orang-orang terdahulu berikut generasi setelahnya,yang mana kita mengetahui ,bahwasanya meraka adalah orang yang paling tahu dan mengerti serta faham tentang Rosulullah Salallahu alaihi wasallam, kita dapati dalam sejarah mereka tidak pernah melakukan hal-hal tersebut dan mereka hanya mengamalkan apa yang telah Rasul kerjakan dan Nabi pun tidak pernah mencontokannya dalam bebagai peristiwa yang bersejarah dalam Islam.Jika para u'lama membolehkan adanya peringan-peringatan pada hari bersejarah dalam Islam,maka itupun tak terlepas dari syarat-syarat yang membatasi didalam pelaksanaannya.